Kumpulan artikel tentang ekonomi dan ilmu ekonomi serta akuntansi dan manajemen

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tujuan, Fungsi dan Wewenang

Assalamualaikum wr wb
    Pada pembahasan kali ini, akan membahas tentang Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fungsi, Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Struktur Dewan Komisioner, Pelayanan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Konsumen dan Masyarakat, Hubungan Kelembagaan serta Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan. Pembahasan Otoritas Jasa Keuangan akan dibahas dibawah ini.


1. Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Pimpinan tertinggi OJK adalah dewan komisioner yang bersifat kolektif dan kolegial. Anggota dewan komisioner yang bertugas memimpin pelaksanaan pengawasan kegiatan jasa keuangan dan melaporkan pelaksanaan tigasnya kepada dewan komisioner adalah kepala eksekutif.

2. Tujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    Ada beberapa tujuan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan. Tujuan-tujuan tersebut adalah sebagai berikut.
a. Agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
b. Agar keseluruhan kegiatan di sektor jas keuangan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
c. Keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
 
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

3. Fungsi, Tugas, dan Wewenang OJK

a. Fungsi

    Otoritas Jasa Keuangan berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

b. Tugas

    Otoritas Jasa Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut.
1) mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan,
2) mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, dan
3) mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

c. Wewenang

    Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang sebagai berikut.
1) Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi hal-hal berikut.
a) Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi, dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.
b) Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.

2) Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank meliputi hal-hal berikut.
a) Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank,
b) Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank,
c) sistem informasi debitor,
d) pengujian kredit (credit testing)
e) standar akuntansi bank.

3) Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi hal-hal berikut.
a) manajemen risiko
b) tata kelola bank
c) prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang
d) pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan, dan
e) pemeriksaan bank

   Untuk melaksanakan tugas pengaturan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang berikut.
a. Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011,
b. Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan,
c. Menetapkan peraturan dan keputusan Otoritas Jasa Keuangan,
d. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan,
e. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan,
f. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu,
g. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan,
h. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dn menatausahakan kekayaan dan kewajiban, dan 
i. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

   Untuk melaksanakan tugas pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang sebagai berikut.
a. Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan,
b. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif
c. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan,
d. Memberikan peruntah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu,
e. Melakukan penunjukan pengelola statuter,
f. Menetapkan penggunaan pengelola statuter,
g. Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, dan
h. Memberikan dan/atau mencabut :
1) izin usaha,
2) izin orang perseorangan,
3) efektifnya pernyataan pendaftaran,
4) surat tanda terdaftar,
5) persetujuan melakukan kegiatan usaha,
6) pengesahan,
7) persetujuan atau penetapan pembubaran dan
8) penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

4. Struktur Dewan Komisioner

   Otoritas Jasa Keuangan dipimpin oleh dewan komisioner yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan komisioner beranggotakan sembila orang anggota yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Mereka dan memiliki hak suara yang sama. Adapun susunan keanggotaannya sebagai berikut.
a. seorang  ketua merangkap anggota,
b. seorang wakil ketua sebagai komite etik merangkap anggota,
c. seorang kepala eksekutif pengawas perbankan merangkap anggota,
d. seorang kepala eksekutif pengawas pasar modal merangkap anggota,
e. seorang kepala eksekutif pengawas perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota,
f. seorang ketua dewan audit merangkap anggota,
g. seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen,
h. seorang anggota ex-officio dari bank Indonesia yang merupakan anggota dewan gubernur bank Indonesia, dan
i. seorang anggota ex-officio dari kementerian keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian keuangan.


5. Pelayanan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Konsumen dan Masyarakat

   Untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, yang meliputi hal-hal berikut.
a. memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya,
b. meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat, dan
c. tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

   Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan juga melakukan pelayanan pengaduan konsumen yang meliputi hal-hal berikut.
a. menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan,
b. membuat mekanisme pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan, dan
c. memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

   Untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pembelaan hukum, yang meliputi hal-hal berikut.
a. Memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada lembaga jasa keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan lembaga jasa keuangan dimaksud.
b. Mengajukan gugatan:
1) untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian dimaksud maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan itikad tidak baik, dan/atau 
2)  untuk memperoleh ganti rugi dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan/atau lembaga jasa keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

6. Hubungan Kelembagaan

   Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dala membuat peraturan pengawasan di bidang perbankan antara lain:
a. kewajiban pemenuhan modal minimum bank,
b. sistem informasi perbankan yang terpadu,
c. kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri,
d. produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya,
e. penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important bank, dan
f. data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi.

   Ketika Bank Indonesia dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya memerlukan pemeriksaan khusus terhadap Bank tertentu, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank tersebut dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK. Dalam melakukan kegiatan pemeriksaan itu, Bank Indonesia tidak dapat memberikan penilaian terhadap tingkat kesehatan bank. Bank Indonesia memberikan laporan hasil pemeriksaan bank kepada OJK paling lama 1 (satu)  bulan sejak diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan. OJK menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan mengenai Bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh OJK.
    Ketika OJK mengindikasikan bank tertentu mengalami kesulitan likuiditas dan/atau kondisi kesehatan keuangannya semakin memburuk, OJK segera menginformasikan ke Bank Indonesia untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangan Bank Indonesia. Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank yang terkait dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan OJK.
    OJK, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan wajib membangun serta memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.


7. Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan

   Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, dibentuk Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan dengan anggota terdiri atas:
a. Menteri Keuangan selaku anggota merangkap koordinator,
b. Gubernur Bank Indonesia selaku anggota,
c. Ketua Dewan Komisioner OJK selaku anggota, dan
d. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan selaku anggota.

Itulah pembahasan mengenai  Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fungsi, Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Struktur Dewan Komisioner, Pelayanan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Konsumen dan Masyarakat, Hubungan Kelembagaan serta Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan. Semoga pembahasan mengenai Otoritas Jasa Keuangan, dapat memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.

sumber. Alam S. 2016. Ekonomi Kelompok Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMA/MA Kelas X. Jakarta: Esis
Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tujuan, Fungsi dan Wewenang Rating: 4.5 Diposkan Oleh: ekonomisajalah

0 komentar:

Post a Comment