Kumpulan artikel tentang ekonomi dan ilmu ekonomi serta akuntansi dan manajemen

Macam-Macam Pajak

    Pembahasan kali ini mengenai Macam-Macam Pajak. Dalam Macam-Macam Pajak terbagi atas 3 yaitu Berdasarkan Sistem Pemungutan yaitu Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung, Berdasarkan Lembaga Pemungutan yaitu Pajak Pusat, Pajak Daerah, dan Berdasarkan Sifatnya yaitu Pajak Subyektif dan Pajak Obyektif. Untuk lebih jelasnya pembahasan mengenai Macam-Macam Pajak yaitu sebagai berikut.

Macam-Macam Pajak

A. Berdasarkan Sistem Pemungutan
    Berdasarkan sistem pemungutannya, pajak dibedakan menjadi:
1. Pajak Langsung
    Pajak langsung adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain dan dikenakan secara berulang-ulang secara periodik berdasarkan suatu SKP (Surat Ketetapan Pajak) atau kohir.
Contoh Pajak Langsung:
a. Pajak penghasilan (PPh)
b. Pajak kekayaan (PBB dan lain-lain)
c. Pajak Perseroan
d. Pajak atau bunga, dividen dan royalty (PBDR)

2. Pajak tidak Langsung
    Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembayarannya bisa dilimpahkan kepada pihak lain. Yang termasuk ke dalam pajak tidak langsung adalah:
a. Pajak penjualan
b. Pajak pertambahan nilai
c. Bea materai
d. Bea lelang
    Pajak-pajak tersebut pada akhirnya yang menanggung adalah konsumen, sedangkan produsen yang seharusnya adalah wajib pajak memindahkan beban pajaknya ke konsumen.

Kelebihan Pajak Langsung
   Kelebihan pajak langsung antara lain sebagai berikut.
a. Pendapatan Negara Lebih Banyak
   Seperti pajak penghasilan dan pajak perusahaan, kelebihan utama dari pajak langsung adalah pajak ini menghasilkan pendapatan yang lebih banyak dibandingkan dengan biaya pemungutannya. Jumlah total dari uang yang dikumpulkan dapat diperkirakan dengan mudah dan sangat membantu pemerintah ketika merencanakan belanja negara.

b. Pajak Lebih Adil
   Tarif progresif yang berlaku berarti masyarakat yang lebih kaya dibebankan pajak yang lebih besar pula. Menurut banyak orang, hal ini adil.

c. Kemampuan Membayar Diperhatikan
   Pajak langsung dibuat sedemikian rupa sehingga mereka dapat memperhitungkan kemampuan membayar sebuah perusahaan atau seseorang. Jumlah tanggungan dalam keluarga juga diperhatikan.

Kekurangan Pajak Langsung
    Kekurangan Pajak Langsung antara lain sebagai berikut.
a. Orang Enggan Bekerja
    Tingkat pajak penghasilan yang tinggi dapat menyebabkan orang-orang untuk bekerja kurang giat, karena mereka mengetahui bahwa semakin besar penghasilan mereka maka mereka akan dikenakan dengan pajak yang lebih besar juga.

b. Mengurangi Minat Membuka Usaha
   Pajak perusahaan yang didasarkan pada keuntungan perusahaan akan mengurangi minat wirausahawan untuk mengembangkan ataupun membuka usaha baru. Alasannya keuntungan yang diperoleh semakin berkurang untuk dapat diinvestasikan kembali ke dalam bisnis mereka.

c. Penghindaran Pajak
   Tingkat atau tarif pajak yang tinggi meningkatkan kecenderungan orang-orang untuk menghindari pajak dan mencari celah-celah hukum perpajakan yang berlaku. Tujuannya agar dapat memperkecil beban pajak yang mereka tanggung. Sebagi hasilnya, pendapatan akan menurun dan usaha untuk mengejar mereka-mereka yang berusaha menghindari pajak malah akan memakan banyak biaya.

Kelebihan Pajak Tidak Langsung
   Kelebihan pajak tidak langsung antara lain sebagai berikut.
a. Biaya Pemungutan Murah
    Pajak tidak langsung, murah dalam pengumpulannya. Beban untuk mengumpulkan pajak ini ada pada para pengusaha yang memproduksi, agen dan pengecer yang memungut pajak pertambahan nilai, dan para importir yang membayar bea masuk.

b. Sebaran Pajak Lebih Luas
   Pajak tidak langsung, dibayar oleh orang tua, muda, pekerja, pengangguran pada saat mereka membeli barang atau membayar jasa yang mereka terima, tidak hanya dibayar oleh mereka yang menerima penghasilan. Hasilnya, efek dari pajak tidak langsung lebih tersebar luas di seluruh komunitas.

c. Tujuan Selektif
   Pajak tidak langsung dapat digunakan untuk mencapai suatu tujuan yang spesifik. Pajak atas rokok dan minuman beralkohol akan mengurangi konsumsi atas barang-barang tersebut. Pajak atas minyak dapat mengurangi permintaan atas sumber daya alam yang terbatas tersebut.

d. Pajak Dapat Diubah Setiap Saat
   Menteri Keuangan mempunyai wewenang untuk mengubah tarif PPN dan memberlakukan bea tertentu di atas atau di bawah 10% kapan saja saat diperlukan. Pajak seperti ini lebih fleksibel daripada pajak langsung yang memerlukan waktu yang lama untuk mengubahnya dan memberikan efek.

Kekurangan Pajak Tidak Langsung
   Kekurangan pajak tidak langsung antara lain sebagai berikut.
a. Dipandang Tidak Adil
   Pajak tidak langsung tarifnya cenderung regresif. Akibatnya, orang-orang dengan kemampuan ekonomi yang kurang justru lebih dibebankan. Hal ini dipandang tidak adil.

b. Menimbulkan Inflasi
   Pajak tidak langsung menambah jumlah harga atas barang-barang dan jasa sehingga dapat menimbulkan inflasi apabila Menteri Keuangan meningkatkan pajak tersebut.

c. Adanya Ketidakpastian
   Karena pemerintahan hanya dapat menduga-duga berapa banyak uang yang dikeluarkan orang-orang untuk membeli barang dan jasa, maka pemerintah tidak dapat memastikan seberapa banyak pendapatan dari pajak tidak langsung akan naik.

B. Berdasarkan Lembaga Pemungutan
   Berdasarkan lembaga pemungutannya, pajak dibedakan menjadi:
1. Pajak Pusat
    Pajak pusat merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang pemungutan di daerah dilakukan oleh Kantor pelayanan pajak. Hasilnya digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Yang termasuk ke dalam pajak pusat, yaitu:
a. Pajak Penghasilan (PPh)
b. Pajak Kekayaan
c. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
d. Bea Materai
e. Pajak minyak bumi
f. Pajak ekspor

2. Pajak Daerah
   Pajak Daerah ialah pajak yang kewenangan pemungutannya berada pada pemerintah daerah baik daerah tingkat satu (provinsi) mampu daerah tingkat dua (Kabupaten atau Kota) hasilnya digunakan untu membiayai rumah tangga daerah.
Contoh Pajak Daerah yaitu:
a. Pajak Kendaraan Bermotor
b. Pajak Reklame
c. Pajak Tontonan
d. Pajak Radio
e. Bea Balik Nama

C. Berdasarkan Sifat
   Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan menjadi:
1. Pajak Subyektif
   Pajak Subyektif merupakan pajak yang pungutannya berdasarkan pada diri orangnya (keadaan diri wajib pajak). Besar kecilnya pajak akan dipengaruhi oleh diri wajib pajak, yaitu:
a. Status perekonomian
b. Susunan keluarga
c. Jumlah tanggungan
   Yang merupakan contoh pajak subyektif adalah pajak penghasilan, karena pajak penghasilan dihitung berdasarkan kemampuan finansial seseorang dan kondisi keluarganya.

2. Pajak Obyektif
   Pajak Obyektif merupakan pajak yang pungutannya berdasarkan pada obyek pajaknya. Berbeda dengan pajak subyektif yang tergantung pada kondisi seseorang, pajak obyektif dibayar karena adanya keadaan, perbuatan dan peristiwa atau kejadian tertentu.
Contoh:
a. Ketika kita membalik nama kendaraan yang kita beli, kita akan dikenai bea balik nama (BBN). Begitu juga ketika kita hendak mengadakan perjanjian (transaksi), kita akan dikenai bea materai. Bea yang dikenakan ini merupakan pajak obyektif karena tidak melihat kondisi pembayar pajak.
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Pertambahan Nilai dibayar seseorang ketika orang tersebut membeli kaset, barang elektronik, dan sebagainya.
 
Macam-Macam Pajak
Macam-Macam Pajak
Demikian pembahasan mengenai Macam-Macam Pajak. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca sekalian.
 
Macam-Macam Pajak Rating: 4.5 Diposkan Oleh: ekonomisajalah

0 komentar:

Post a Comment